“Apa yang saya dengar, saya lupa; apa yang saya lihat, saya ingat; dan apa yang saya lakukan saya paham” (Confusius)

Rabu, 27 Februari 2013

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)


 

1. DEFINISI

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN , Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah:
  1. Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (Pasal 1 angka 6)
  2. Badan hukum nirlaba (Pasal 4 dan Penjelasan Umum)
  3. Pembentukan dengan Undang-undang (Pasal 5 ayat (1)

2. PEMBENTUKAN

Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2004, batas waktu paling lambat untuk penyesuaian semua ketentuan yang mengatur mengenai BPJS dengan UU No. 40 Tahun 2004 adalah tanggal 19 Oktober 2009, yaitu 5 tahun sejak UU No. 40 Tahun 2004 diundangkan.
Batas waktu penetapan UU tentang BPJS yang ditentukan dalam UU No. 40 Tahun 2004 tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah. RUU tentang BPJS tidak selesai dirumuskan.
DPR RI mengambil inisiatif menyelesaikan masalah ini melalui Program Legislasi Nasional 2010 untuk merancang RUU tentang BPJS. DPR telah menyampaikan RUU tentang BPJS kepada Pemerintah pada 8 Oktober 2010 untuk dibahas bersama Pemerintah.
DPR RI dan Pemerintah mengakhiri pembahasan RUU tentang BPJS pada Sidang Paripurna DPR RI tanggal 28 Oktober 2011. RUU tentang BPJS disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang. DPR RI menyampaikan RUU tentang BPJS kepada Presiden pada tanggal 7 November 2011. Pemerintah mengundangkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS pada tanggal 25 November 2011.

       Petikan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Pasal 5
(1)   Berdasarkan Undang-Undang  ini dibentuk BPJS.
(2)   BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 6
(1)   BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a
        menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
(2)   BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b
        menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun; dan
d. jaminan kematian.








Pembentukan RUU BPJS

a.  Pembentukan RUU Inisiatif DPR RI
     - Program Legislasi Nasional 2010 - 2011

  1. Konsep RUU tentang BPJS inisiatif DPR RI 2010
  2. DIM RUU tentang BPJS dari Pemerintah
  3. RUU tentang BPJS (Draft Akhir - tanggal 7 November 2011)
  4. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
b.  Pembentukan RUU Inisiatif Pemerintah
     - Periode Tahun 2007-2009

  1. Naskah Akademik RUU BPJS
  2. Konsep RUU BPJS

3. TRANSFORMASI BPJS

  1. PT ASKES (Persero)
    • berubah menjadi BPJS Kesehatan dan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (Pasal 60 ayat (1) UU BPJS)
  2. PT (Persero) JAMSOSTEK
    • berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014 (Pasal 62 ayat (1) UU BPJS)
    • BPJS Ketenagakerjaan paling lambat mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2015, termasuk menerima peserta baru (Pasal 62 ayat (2) huruf d UU BPJS)
  3. PT (Persero) ASABRI
    • menyelesaikan pengalihan program ASABRI dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 (Pasal 65 ayat (1) UU BPJS)
  4. PT TASPEN (Persero)
    • menyelesaikan pengalihan program THT dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 (Pasal 65 ayat (1) UU BPJS)
Proses selanjutnya adalah pembubaran PT ASKES (Persero) dan PT (Persero) JAMSOSTEK tanpa likuidasi. Sedangkan PT (Persero) ASABRI dan PT TASPEN (Persero) tidak secara tegas ditentukan dalam UU BPJS.

Tidak ada komentar: