UU SJSN, sebagaimana lazimnya undang-undang di Indonesia, tidak dapat
langsung dilaksanakan langsung setelah disahkan dan
diundangkan. Undang-undang masih harus dilengkapi dengan peraturan
pelaksanaan setingkat Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden bahkan
Peraturan Menteri.
UU SJSN memuat norma umum dan mendelegasikan ketentuan teknis
operasional untuk diatur dalam banyak peraturan pelaksanaan. UU SJSN
memuat 22 pasal yang mendelegasikan pengaturan lanjut. Bila dihimpun,
setidaknya agenda pengimplementasian UU SJSN harus membentuk 9 peraturan
pelaksanaan yang terdiri dari 1 UU, 6 PP, 2 PerPres. Hingga akhir tahun
2011 baru 2 peraturan pelaksana yang berhasil ditetapkan, yaitu PerPres
DJSN dan UU BPJS.
Regulasi SJSN
klik gambar untuk memperbesar
Pengujian UU SJSN
Perkara No. 007/PUU-III/2005Perkara No. 50/PUU-VIII/2010
Perkara No. 51/PUU-IX/2011
Perkara No. 70/PUU-IX/2011
Pengujian UU BPJS
Perkara No. 82/PUU-X/2012TRANSFORMASI
Setelah reformasi penyelenggaraan Negara bergulir sejak medio 1998,
telah terjadi perubahan mendasar dalam penyelenggaraan jaminan sosial di
Indonesia. Transformasi diawali oleh amandemen UUD Negara RI pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002 yang dilanjutkan dengan pengundangan UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) pada 19 Oktober 2004
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dituangkan dalam UU No. 40
Tahun 2004 (UU SJSN) bertujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 28 H ayat
(3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD Negara Kesatuan RI.
SJSN, sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan UU SJSN, adalah program
Negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini,
setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang
layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau
berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan,
kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun.
Ketentuan ini mengubah secara fundamental penyelenggaraan program jaminan sosial Indonesia, yaitu:
- dari upaya merespon masalah dan kebutuhan pemberi kerja terhadap tenaga kerja murah, berdisiplin dan berproduktifitas tinggi ke pemenuhan hak konstitusional Warga Negara;
- dari pengaturan oleh berbagai peraturan perundangan untuk tiap-tiap kelompok masyarakat ke pengaturan oleh satu hukum jaminan sosial yang menjamin kesamaan hak dan kewajiban bagi seluruh Warga Negara Indonesia;
- dari penyelenggaraan oleh badan usaha pro laba ke penyelenggaraan oleh badan publik nir laba.
UU SJSN dibentuk untuk menyinkronisasikan penyelenggaraan
program-program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh beberapa badan
penyelenggara agar mampu memberikan manfaat yang lebih baik kepada
seluruh peserta. Substansi UU SJSN mengatur kepesertaan, besaran iuran
dan manfaat, mekanisme penyelenggaraan dan kelembagaan jaminan sosial
yang berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia.
UU SJSN menetapkan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial dengan
mekanisme asuransi sosial, bantuan sosial dan tabungan wajib.
Asuransi sosial, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1
angka 3, adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib
yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial
ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Selanjutnya,
penjelasan Pasal 19 ayat (1) menetapkan bahwa prinsip asuransi sosial
mencakup kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan
sakit, yang tua dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah,
kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif, iuran berdasarkan
presentase upah/penghasilan dan bersifat nirlaba. Prinsip asuransi
sosial diberlakukan untuk program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan
kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
Bantuan sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU
SJSN dilaksanakan dengan mewajibkan pemerintah untuk membayar iuran
jaminan sosial bagi penduduk fakir miskin dan tidak mampu, yang
selanjutnya disebut sebagai penerima bantuan iuran. UU SJSN Pasal 17
ayat (1) mengatur bahwa pada tahap pertama, pemerintah berkewajiban
membayar iuran jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran jaminan
sosial.
Tabungan wajib, dilaksanakan untuk penyelenggaraan
program jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Bagi program jaminan hari
tua dan jaminan pensiun, Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (2)
mengatur bahwa prinsip tabungan wajib adalah pilihan di samping prinsip
asuransi sosial. Pada penjelasan Pasal 35 ayat (1) dikatakan bahwa
prinsip tabungan wajib dalam jaminan hari tua didasarkan pada
pertimbangan bahwa manfaat jaminan hari tua berasal dari akumulasi iuran
dan hasil pengembangannya. Sedangkan prinsip tabungan wajib pada
program jaminan pensiun, penjelasan Pasal 39 ayat (1) menjelaskan bahwa
tabungan wajib diberlakukan untuk memberi kesempatan kepada pekerja yang
memasuki usia pensiun sebelum masa iuran jaminan pensiun terpenuhi
untuk memperoleh manfaat jaminan pensiun berupa akumulasi iuran ditambah
hasil pengembangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar