“Apa yang saya dengar, saya lupa; apa yang saya lihat, saya ingat; dan apa yang saya lakukan saya paham” (Confusius)

Rabu, 27 Februari 2013

SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)


  UU SJSN, sebagaimana lazimnya undang-undang di Indonesia, tidak dapat langsung dilaksanakan langsung setelah disahkan dan diundangkan. Undang-undang masih harus dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan setingkat Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden bahkan Peraturan Menteri. 
UU SJSN memuat norma umum dan mendelegasikan ketentuan teknis operasional untuk diatur dalam banyak peraturan pelaksanaan. UU SJSN memuat 22 pasal yang mendelegasikan pengaturan lanjut.  Bila dihimpun, setidaknya agenda pengimplementasian UU SJSN harus membentuk 9 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 1 UU, 6 PP, 2 PerPres. Hingga akhir tahun 2011 baru 2 peraturan pelaksana yang berhasil ditetapkan, yaitu PerPres DJSN dan UU BPJS.

Regulasi SJSN

 1.   Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (amandemen)
 2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)
 3. Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 007/PUU/III/2005 tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
 4. Peraturan Pelaksanaan UU SJSN
 •   Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
 ⇒   Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
 ♦   Keputusan Presiden RI No. 110/M Tahun 2008 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
 ♦ Keputusan Presiden No. 115/M Tahun 2009 tentang Keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional
 ♦ Keputusan Presiden No. 73/M Tahun 2011 tentang Penghentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
 ♦ Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. 36/PER/MENKO/KESRA/X/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional
 • Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
 ⇒ Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
 ♦ Telaah Singkat: Peraturan Pelaksanaan (R)UU BPJS: Apa yang Harus Dikawal?
 • Program
 ⇒ Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan
 ♦ Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan - (Pembahasan Kemenkes 7 September 2012)
 ♦ Rancangan Peraturan Presiden tantang Jaminan Kesehatan - (Pembahasan KemenKes RI - 19 Juli 2012)
 → Telaah Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan - (Pembahasan Kemenkes RI - 19 Juli 2012)
 ♦ Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan - Draft ke-5 (Kementerian Koord. Bid. Kesra 6 April 2011) 
 → Telaah Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan - Draft ke-5 (Kementerian Koord. Bid. Kesra 6 April 2011)
 ⇒ Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kecelakaan Kerja
 ⇒ Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua, Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun, Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kematian
 ♦ Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua, Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun, Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kematian
 • Lain-lain
 ⇒ Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial
 ⇒ Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial
 ♦ Pengelolaan Dana dan Investasi Jaminan Sosial

klik gambar untuk memperbesar

Pengujian UU SJSN

Perkara No. 007/PUU-III/2005
Perkara No. 50/PUU-VIII/2010
Perkara No. 51/PUU-IX/2011
Perkara No. 70/PUU-IX/2011

Pengujian UU BPJS

 Perkara No. 82/PUU-X/2012


TRANSFORMASI 

Setelah reformasi penyelenggaraan Negara bergulir sejak medio 1998, telah terjadi perubahan mendasar dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Transformasi diawali oleh amandemen UUD Negara RI pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002 yang dilanjutkan dengan pengundangan UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) pada 19 Oktober 2004
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dituangkan dalam UU No. 40 Tahun 2004 (UU SJSN) bertujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 28 H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD Negara Kesatuan RI. 
SJSN, sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan UU SJSN, adalah program Negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun.
Ketentuan ini mengubah secara fundamental penyelenggaraan program jaminan sosial Indonesia, yaitu:
  1. dari upaya merespon masalah dan kebutuhan pemberi kerja terhadap tenaga kerja murah, berdisiplin dan berproduktifitas tinggi ke pemenuhan hak konstitusional Warga Negara;
  2. dari pengaturan oleh berbagai peraturan perundangan untuk tiap-tiap kelompok masyarakat ke pengaturan oleh satu hukum jaminan sosial yang menjamin kesamaan hak dan kewajiban bagi seluruh Warga Negara Indonesia;
  3. dari penyelenggaraan oleh badan usaha pro laba ke penyelenggaraan oleh badan publik nir laba.
UU SJSN dibentuk untuk menyinkronisasikan penyelenggaraan program-program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh beberapa badan penyelenggara agar mampu memberikan manfaat yang lebih baik kepada seluruh peserta. Substansi UU SJSN mengatur kepesertaan, besaran iuran dan manfaat, mekanisme penyelenggaraan dan kelembagaan jaminan sosial yang berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia.
UU SJSN menetapkan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial dengan mekanisme asuransi sosial, bantuan sosial dan tabungan wajib. 
Asuransi sosial, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 angka 3, adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Selanjutnya, penjelasan Pasal 19 ayat (1) menetapkan bahwa prinsip asuransi sosial mencakup kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah, kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif, iuran berdasarkan presentase upah/penghasilan dan bersifat nirlaba. Prinsip asuransi sosial diberlakukan untuk program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
Bantuan sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU SJSN dilaksanakan dengan mewajibkan pemerintah untuk membayar iuran jaminan sosial bagi penduduk fakir miskin dan tidak mampu, yang selanjutnya disebut sebagai penerima bantuan iuran. UU SJSN Pasal 17 ayat (1) mengatur bahwa pada tahap pertama, pemerintah berkewajiban membayar iuran jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran jaminan sosial. 
Tabungan wajib, dilaksanakan untuk penyelenggaraan program jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Bagi program jaminan hari tua dan jaminan pensiun, Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (2) mengatur bahwa prinsip tabungan wajib adalah pilihan di samping prinsip asuransi sosial. Pada penjelasan Pasal 35 ayat (1) dikatakan bahwa prinsip tabungan wajib dalam jaminan hari tua didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat jaminan hari tua berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. Sedangkan prinsip tabungan wajib pada program jaminan pensiun, penjelasan Pasal 39 ayat (1) menjelaskan bahwa tabungan wajib diberlakukan untuk memberi kesempatan kepada pekerja yang memasuki usia pensiun sebelum masa iuran jaminan pensiun terpenuhi untuk memperoleh manfaat jaminan pensiun berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
 

Tidak ada komentar: