“Apa yang saya dengar, saya lupa; apa yang saya lihat, saya ingat; dan apa yang saya lakukan saya paham” (Confusius)

Kamis, 10 Oktober 2013

Standar Tempat Ibadah, UKS, Jamban/WC, Gudang, Ruang Sirkulasi, dan Tempat Bermain/Olahraga SD/MI


Tempat Beribadah

a Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
b. Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap SD/MI, dengan luas minimum 12 m2.
c. Tempat beribadah dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.10.

Tabel 2.10 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Tempat Beribadah

No
Jenis
Rasio
Deskripsi

1


Perabot



1.1
Lemari/rak
1 buah/tempat ibadah
Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan ibadah.

2


Perlengkapan lain



2.1
Perlengkapan ibadah

Disesuaikan dengan kebutuhan.
2.2
Jam dinding
1 buah/tempat ibadah





Ruang UKS

a Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah/madrasah.
b. Ruang UKS dapat dimanfaatkan sebagai ruang konseling.
c. Luas minimum ruang UKS 12 m2.
d. Ruang UKS dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.11.


Tabel 2.11 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang UKS

No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Tempat tidur
1 set/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
1.2
Lemari
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman. Dapat dikunci.
1.3
Meja
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
1.4
Kursi
2 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
2
Perlengkapan
Lain


2.1
Catatan kesehatan peserta didik
1 set/ruang

2.2
Perlengkapan P3K
1 set/ruang
Tidak kadaluarsa.
2.3
Tandu
1 buah/ruang

2.4
Selimut
1 buah/ruang

2.5
Tensimeter
1 buah/ruang

2.6
Termometer badan
1 buah/ruang

2.7
Timbangan badan
1 buah/ruang

2.8
Pengukur tinggi badan
1 buah/ruang

2.9
Tempat sampah
1 buah/ruang

2.10
Tempat cuci tangan
1 buah/ruang

2.11
Jam dinding
1 buah/ruang



JAMBAN / WC
a. Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b. Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 60 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 50 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Jumlah minimum jamban setiap sekolah/madrasah 3 unit.
c. Luas minimum 1 unit jamban 2 m2.
d. Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan. e. Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
f. Jamban dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.12.


Tabel 2.12 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Jamban

No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perlengkapan
Lain


1.1
Kloset jongkok
1 buah/ruang
Saluran berbentuk leher angsa.
1.2
Tempat air
1 buah/ruang
Volume minimum 200 liter. Berisi air bersih.
1.3
Gayung
1 buah/ruang

1.4
Gantungan pakaian
1 buah/ruang

1.5
Tempat sampah
1 buah/ruang


Gudang
a. Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan tempat menyimpan arsip sekolah/madrasah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
b. Luas minimum gudang 18 m2.
c. Gudang dapat dikunci.
d. Gudang dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.13.

Tabel 2.13 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Gudang

No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Lemari
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran  memadai  untuk menyimpan  alat- alat  dan arsip berharga.
1.2
Rak
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan peralatan olahraga, kesenian, dan keterampilan.


Ruang Sirkulasi

a.  Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah/madrasah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah/madrasah.
b. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah/madrasah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
c. Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d. Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm.
e. Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
g. Lebar minimum tangga 1,5 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar anak tangga 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
h. Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
i. Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.

Tempat Bermain/Berolahraga

a. Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
b. Rasio minimum luas tempat bermain/berolahraga 3 m2/peserta didik. Untuk SD/MI dengan banyak peserta didik kurang dari 180, luas minimum tempat bermain/berolahraga 540 m2. Di dalam luasan tersebut terdapat ruang bebas untuk tempat berolahraga berukuran minimum 20 m x 15 m.
c. Tempat bermain/berolahraga yang berupa ruang terbuka sebagian ditanami pohon penghijauan.
d. Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang tidak mengganggu proses pembelajaran di kelas.
e. Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
f. Ruang bebas yang dimaksud di atas memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan olahraga.
g. Tempat bermain/berolahraga dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.14.



Tabel 2.14 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Tempat Bermain/Berolahraga

No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Peralatan
Pendidikan


1.1
Tiang bendera
1 buah/sekolah
Tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
1.2
Bendera
1 buah/sekolah
Ukuran sesuai ketentuan yang berlaku.
1.3
Peralatan bola  voli
1 set/sekolah
Minimum 6 bola.
1.4
Peralatan sepak bola
1 set/sekolah
Minimum 6 bola.
1.5
Peralatan senam
1 set/sekolah
Minimum  matras, peti loncat, tali loncat, simpai, bola plastik, tongkat.
1.6
Peralatan atletik
1 set/sekolah
Minimum     lembing,     cakram,     peluru, tongkat estafet, dan bak loncat.
1.7
Peralatan seni budaya
1 set/sekolah
Disesuaikan    dengan    potensi    masing- masing SD/MI.
1.8
Peralatan ketrampilan
1 set/sekolah
Disesuaikan    dengan    potensi    masing- masing SD/MI.
2
Perlengkapan
Lain


2.1
Pengeras suara
1 set/sekolah

2.2
Tape recorder
1 buah/sekolah


Tidak ada komentar: