A. SATUAN PENDIDIKAN
1. Satu SMP/MTs memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
2. Minimum satu SMP/MTs disediakan untuk satu kecamatan.
3. Seluruh SMP/MTs dalam setiap kecamatan menampung semua lulusan SD/MI di kecamatan tersebut.
4. Lokasi setiap
SMP/MTs dapat ditempuh peserta
didik yang berjalan kaki maksimum 6 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
B.
LAHAN
1. Untuk
SMP/MTs
yang
memiliki 15 sampai dengan 32
peserta didik
per rombongan belajar,
lahan memenuhi ketentuan rasio minimum luas
lahan terhadap peserta didik seperti tercantum pada Tabel 3.1.
Tabel 3.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik
No
|
Banyak rombongan belajar
|
Rasio minimum
luas lahan terhadap peserta didik
(m2/peserta didik)
|
||
Bangunan
satu lantai
|
Bangunan dua lantai
|
Bangunan tiga lantai
|
||
1
|
3
|
22,9
|
14,3
|
-
|
2
|
4-6
|
16,8
|
8,5
|
7,0
|
3
|
7- 9
|
13,8
|
7,5
|
5,0
|
4
|
10-12
|
12,8
|
6,8
|
4,5
|
5
|
13-15
|
12,2
|
6,6
|
4,4
|
6
|
16-18
|
11,9
|
6,3
|
4,3
|
7
|
19-21
|
11,6
|
6,2
|
4,2
|
8
|
22-24
|
11,4
|
6,1
|
4,2
|
9
|
25-27
|
11,2
|
6,0
|
4,2
|
2. Untuk SMP/MTs
yang
memiliki
kurang dari 15
peserta
didik per rombongan
belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 3.2.
Tabel 3.2 Luas Minimum Lahan untuk SMP/MTs
yang Memiliki Kurang dari 15 Peserta Didik per Rombongan Belajar
No
|
Banyak rombongan belajar
|
Luas minimum lahan (m2)
|
||
Bangunan
satu lantai
|
Bangunan dua lantai
|
Bangunan tiga lantai
|
||
1
|
3
|
1420
|
1240
|
-
|
2
|
4-6
|
1800
|
1310
|
1220
|
3
|
7- 9
|
2270
|
1370
|
1260
|
4
|
10-12
|
2740
|
1470
|
1310
|
5
|
13-15
|
3240
|
1740
|
1360
|
6
|
16-18
|
3800
|
2050
|
1410
|
7
|
19-21
|
4240
|
2270
|
1520
|
8
|
22-24
|
4770
|
2550
|
1700
|
9
|
25-27
|
5240
|
2790
|
1860
|
3. Luas
lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah
berupa bangunan dan tempat bermain/berolahraga.
4. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan
dan keselamatan
jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5. Kemiringan
lahan rata-rata kurang dari 15%,
tidak berada di
dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air,
sesuai dengan
PP
RI
No. 20
Tahun 1990
tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992
tcntang Baku Mutu Kebisingan.
c.
Pencemaran udara,
sesuai
dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MEN
KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7. Lahan sesuai dengan
peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota
atau rencana
lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari
Pemerintah Daerah setempat.
8. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki
izin pemanfaatan dari pemegang
hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
C.
BANGUNAN
1. Untuk
SMP/MTs
yang
memiliki 15 sampai dengan 32
peserta didik
per rombongan belajar,
bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada Tabel 3.3.
|
Tabel 3.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Peserta Didik
2. Untuk SMP/MTs
yang
memiliki
kurang dari 15
peserta didik
per
rombongan belajar, lantai
bangunan memenuhi
ketentuan luas
minimum
seperti tercantum
pada Tabel 3.4.
Tabel 3.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang dari 15
Peserta Didik per Rombongan Belajar
No
|
Banyak rombongan belajar
|
Luas minimum
lantai bangunan (m2)
|
||
Bangunan
satu lantai
|
Bangunan dua lantai
|
Bangunan tiga lantai
|
||
1
|
3
|
420
|
480
|
-
|
2
|
4-6
|
540
|
610
|
640
|
3
|
7-9
|
680
|
740
|
770
|
4
|
10-12
|
820
|
880
|
910
|
5
|
13-15
|
970
|
1040
|
1070
|
6
|
16-18
|
1140
|
1230
|
1230
|
7
|
19-21
|
1270
|
1360
|
1360
|
8
|
22-24
|
1430
|
1530
|
1530
|
9
|
25-27
|
1570
|
1670
|
1670
|
3. Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b. koefisien lantai
bangunan dan
ketinggian
maksimum bangunan
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. jarak bebas bangunan yang meliputi garis
sempadan bangunan dengan
as jalan, tepi
sungai, tepi
pantai, jalan kereta
api, dan/atau
jaringan
tegangan tinggi, jarak antara bangunan
dengan batas-batas
persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki konstruksi yang
stabil dan
kukuh sampai dengan kondisi pembebanan
maksimum dalam
mendukung beban
muatan hidup
dan beban muatan mati,
serta untuk daerah/zona
tertentu
kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi sistem proteksi
pasif dan/atau proteksi
aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi
udara dan pencahayaan yang memadai.
b. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
c.
Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a. Bangunan mampu meredam getaran
dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
b. Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik. c. Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8.
|
Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
|
|
|
|
a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
|
||
|
b. Dilengkapi tangga yang
mempertimbangkan
|
kemudahan,
|
keamanan,
|
|
keselamatan, dan kesehatan pengguna.
|
|
|
9. Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
a.
Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat,
dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi
penunjuk arah yang jelas.
10. Bangunan dilengkapi instalasi
listrik dengan daya minimum 1300 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12. Kualitas bangunan
minimum permanen kelas B, sesuai
dengan PP No. 19 Tahun
2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
14. Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
a.
Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang,
perbaikan sebagian daun jendela/pintu,
penutup lantai,
penutup atap, plafon,
instalasi
air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b. Pemeliharaan berat,
meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon,
rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
15. Bangunan
dilengkapi
izin
mendirikan
bangunan dan izin
penggunaan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar