A. SATUAN PENDIDIKAN
1.
Satu SD/MI memiliki sarana dan
prasarana yang dapat melayani minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.
2. Satu SD/MI dengan
enam rombongan belajar
disediakan untuk 2000 penduduk,
atau satu desa/kelurahan.
3. Pada
wilayah berpenduduk lebih dari 2000 dapat dilakukan
penambahan sarana dan prasarana untuk melayani tambahan rombongan belajar di SD/MI yang telah ada, atau disediakan SD/MI baru.
4. Pada
satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih
dari 1000
jiwa terdapat satu SD/MI
dalam jarak
tempuh
bagi peserta
didik
yang berjalan kaki
maksimum 3 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
B.
LAHAN
1. Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 peserta
didik per rombongan belajar,
lahan
memenuhi
ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik seperti tercantum pada Tabel 2.1.
Tabel 2.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik
No
|
Banyak rombongan belajar
|
Rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik
(m2/peserta didik)
|
||
Bangunan satu lantai
|
Bangunan dua lantai
|
Bangunan tiga
lantai
|
||
1
|
6
|
12,7
|
7,0
|
4,9
|
2
|
7-12
|
11,1
|
6,0
|
4,2
|
3
|
13-18
|
10,6
|
5,6
|
4,1
|
4
|
19-24
|
10,3
|
5,5
|
4,1
|
2. Untuk
SD/MI yang memiliki kurang dari 15 peserta didik per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 2.2.
Tabel 2.2 Luas Minimum Lahan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari 15 Peserta Didik per
Rombongan Belajar
No
|
Banyak rombongan belajar
|
Luas minimum lahan (m2)
|
||
Bangunan satu lantai
|
Bangunan dua lantai
|
Bangunan tiga
lantai
|
||
1
|
6
|
1340
|
770
|
710
|
2
|
7-12
|
2240
|
1220
|
850
|
3
|
13-18
|
3170
|
1690
|
1160
|
4
|
19-24
|
4070
|
2190
|
1460
|
3. Luas
lahan yang dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah berupa bangunan dan tempat bermain/berolahraga.
4. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan
dan keselamatan
jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5. Kemiringan
lahan rata-rata kurang dari 15%,
tidak berada di
dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air,
sesuai dengan
PP
RI
No. 20
Tahun 1990
tentang
Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992 tcntang Baku Mutu Kebisingan.
c.
Pencemaran udara,
sesuai
dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MEN
KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7. Lahan sesuai dengan
peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota
atau rencana
lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari
Pemerintah Daerah setempat.
8. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki
izin pemanfaatan dari pemegang
hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar