“Apa yang saya dengar, saya lupa; apa yang saya lihat, saya ingat; dan apa yang saya lakukan saya paham” (Confusius)

Kamis, 10 Oktober 2013

Standar Satuan Pendidikan dan Lahan SD/MI

A.     SATUAN PENDIDIKAN
1.  Satu SD/MI memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.
2.   Satu SD/MI dengan enam rombongan belajar disediakan untuk 2000 penduduk, atau satu desa/kelurahan.
3.  Pada wilayah berpenduduk lebih dari 2000 dapat dilakukan penambahan  sarana dan prasarana untuk melayani tambahan rombongan belajar di SD/MI yang telah ada, atau disediakan SD/MI baru.
4.   Pada   satu   kelompok   permukima permanen   dan   terpencil   denga banyak penduduk  lebih  dari  1000  jiwa  terdapat  satu  SD/MI  dalam  jarak  tempuh  bagi peserta  didik  yang  berjalan  kaki  maksimum  3 km melalui  lintasan  yang  tidak membahayakan.

B LAHAN
1.   Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 peserta didik per rombongan belajar,  lahan  memenuhi  ketentuan  rasio  minimum  luas lahaterhadap  peserta didik seperti tercantum pada Tabel 2.1.

Tabel 2.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik



No

Banyak rombongan belajar
Rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik
(m2/peserta didik)
Bangunan satu lantai
Bangunan dua lantai
Bangunan tiga lantai
1
6
12,7
7,0
4,9
2
7-12
11,1
6,0
4,2
3
13-18
10,6
5,6
4,1
4
19-24
10,3
5,5
4,1

2.   Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 peserta didik per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 2.2.

Tabel 2.2 Luas Minimum Lahan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari 15 Peserta Didik per
Rombongan Belajar



No
Banyak rombongan belajar
Luas minimum lahan (m2)
Bangunan satu lantai
Bangunan dua lantai
Bangunan tiga lantai
1
6
1340
770
710
2
7-12
2240
1220
850
3
13-18
3170
1690
1160
4
19-24
4070
2190
1460


3.   Luas lahan yang dimaksud  pada angka 2 dan 3 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah berupa bangunan dan tempat bermain/berolahraga.

4.   Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.

5.   Kemiringan   lahan  rata-rata  kurang  dari  15%,  tidak  berada  di  dalam  garis sempadan sungai dan jalur kereta api.

6.   Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a Pencemaran   air,   sesuai   dengan   PP   RI   No 20   Tahu 1990   tentang
Pengendalian Pencemaran Air.
b.   Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992 tcntang Baku Mutu Kebisingan.
c Pencemaran  udara,  sesuai  dengan  Kepmen  Negara  KLH  Nomor  02/MEN
KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.

7.   Lahan  sesuai  dengan  peruntukan  lokasi  yang  diatur  dalam  Peraturan  Daerah tentang  Rencana  Tata  Ruang  Wilayah  Kabupaten/Kota  atau  rencana  lain  yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.

8.   Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau  memiliki  izin pemanfaatan  dari pemegang  hak atas tanah sesuai ketentuaperaturan  perundang-undangan  yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.


Sumber : Permendikbud No. 24 Tahun 2007

Tidak ada komentar: