1. Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 peserta
didik per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan
rasio
minimum
luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada Tabel 2.3.
Tabel 2.3 Rasio Minimum Luas Lantai
Bangunan terhadap Peserta Didik
No
|
Banyak rombongan belajar
|
Rasio minimum
luas lantai bangunan
terhadap peserta didik
(m2/peserta didik)
|
||
Bangunan
satu lantai
|
Bangunan dua lantai
|
Bangunan tiga lantai
|
||
1
|
6
|
3,8
|
4,2
|
4,4
|
2
|
7-12
|
3,3
|
3,6
|
3,6
|
3
|
13-18
|
3,2
|
3,4
|
3,4
|
4
|
19-24
|
3,1
|
3,3
|
3,3
|
2. Untuk
SD/MI yang memiliki kurang dari 15 peserta didik per rombongan belajar,
lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel
2.4.
Tabel 2.4
Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari
15
Peserta
Didik per Rombongan Belajar
No
|
Banyak rombongan belajar
|
Luas minimum
lantai bangunan (m2)
|
||
Bangunan
satu lantai
|
Bangunan dua lantai
|
Bangunan tiga lantai
|
||
1
|
6
|
400
|
460
|
490
|
2
|
7-12
|
670
|
730
|
760
|
3
|
13-18
|
950
|
1010
|
1040
|
4
|
19-24
|
1220
|
1310
|
1310
|
3. Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b. koefisien lantai
bangunan dan
ketinggian
maksimum bangunan
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. jarak bebas bangunan yang meliputi garis
sempadan bangunan dengan
as jalan, tepi
sungai, tepi
pantai, jalan kereta
api, dan/atau
jaringan
tegangan tinggi, jarak antara bangunan
dengan batas-batas
persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki konstruksi yang
stabil dan
kukuh sampai dengan kondisi pembebanan
maksimum dalam
mendukung beban
muatan hidup dan beban muatan mati,
serta untuk daerah/zona
tertentu
kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi sistem proteksi
pasif dan/atau proteksi
aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi
udara dan pencahayaan yang memadai.
b. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
c.
Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a. Bangunan mampu meredam getaran
dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
b. Setiap
ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
c. Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b.
Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan,
keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9. Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
a. Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat,
dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi
penunjuk arah yang jelas.
10. Bangunan dilengkapi instalasi
listrik dengan daya minimum 900 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12. Kualitas bangunan
minimum permanen kelas B, sesuai
dengan PP No. 19 Tahun
2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
14. Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
a.
Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang,
perbaikan sebagian daun jendela/pintu,
penutup lantai,
penutup atap, plafon,
instalasi
air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b. Pemeliharaan berat,
meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon,
rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
15. Bangunan
dilengkapi
izin
mendirikan
bangunan dan izin
penggunaan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar