“Apa yang saya dengar, saya lupa; apa yang saya lihat, saya ingat; dan apa yang saya lakukan saya paham” (Confusius)

Kamis, 10 Oktober 2013

Standar Bangunan SD/MI


1.   Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 peserta didik per rombongan belajar,  bangunan  memenuhi  ketentuan  rasio  minimum  luas  lantai  terhadap peserta didik seperti tercantum pada Tabel 2.3.

Tabel 2.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Peserta Didik



No

Banyak rombongan belajar
Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap peserta didik
(m2/peserta didik)
Bangunan satu lantai
Bangunan dua lantai
Bangunan tiga lantai
1
6
3,8
4,2
4,4
2
7-12
3,3
3,6
3,6
3
13-18
3,2
3,4
3,4
4
19-24
3,1
3,3
3,3

2.   Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 peserta didik per rombongan belajar,
lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel
2.4.

Tabel 2.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari 15 Peserta
Didik per Rombongan Belajar



No
Banyak rombongan belajar
Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan satu lantai
Bangunan dua lantai
Bangunan tiga lantai
1
6
400
460
490
2
7-12
670
730
760
3
13-18
950
1010
1040
4
19-24
1220
1310
1310

3.   Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b.   koefisie lantai   bangunan   dan   ketinggian   maksimu bangunan   yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c jarak  bebas  bangunan  yang  meliputi  garis  sempadan  bangunan  dengan  as jalan,  tepi  sungai,  tepi  pantai,  jalan  kereta  api,  dan/atau  jaringan  tegangan tinggi, jarak antara bangunan  dengan batas-batas  persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

4.   Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a.   Memiliki   konstruksi   yang   stabil   dan   kukuh   sampai   dengan   kondisi pembebanan  maksimum  dalam mendukung  beban  muatan  hidup  dan beban muatan  mati,  serta  untuk  daerah/zona  tertentu  kemampuan  untuk  menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
b.   Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.

5.   Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a.   Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
b.   Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
c.  Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

6.   Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.

7.   Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a Bangunan   mamp meredam   getaran   dan   kebisingan   yang   mengganggu kegiatan pembelajaran.
b.   Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
c Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8.   Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut. 
      a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi  tangga  yang  mempertimbangkan  kemudahan,  keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.


9.   Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
a Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b.   Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi  penunjuk arah yang jelas.

10. Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.

11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.

12. Kualitas bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun
2005 Pasal  45, dan mengacu pada Standar PU.

13. Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.


14. Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
a.  Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu,  penutup  lantai,  penutup  atap,  plafon,  instalasi  air dan  listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b.   Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan  minimum  sekali dalam 20 tahun.

15. Bangunan  dilengkapi  izin  mendirikan  bangunan  dan  izin  penggunaan  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2007


Tidak ada komentar: