“Apa yang saya dengar, saya lupa; apa yang saya lihat, saya ingat; dan apa yang saya lakukan saya paham” (Confusius)

Selasa, 22 Oktober 2013

Standar Ruang Tata Usaha SMP/MTs

  1. Ruang tata usaha berfungsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasi sekolah.
  2. Rasio minimum luas ruang tata usaha 4 m2/petugas dan luas minimum 16 m2.
  3. Ruang tata usaha mudah dicapai dari halaman sekolah ataupun dari luar lingkungan sekolah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
  4. Ruang tata usaha dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.10.

Tabel 3.10 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Tata Usaha

No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Kursi kerja
1 buah/petugas
Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
1.2
Meja kerja
1 buah/petugas
Model meja setengah biro.
Ukuran memadai untuk melakukan pekerjaan administrasi.
1.3
Lemari
1 buah/ruang
Ukuran memadai untuk menyimpan arsip dan perlengkapan pengelolaan administrasi sekolah.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.4
Papan statistik
1 buah/ruang
Berupa papan tulis berukuran minimum 1 m2.
2
Perlengkapan
Lain


2.1
Mesin ketik/
komputer
1 set/sekolah

2.2
Filing cabinet
1 buah/sekolah

2.3
Brankas
1 buah/sekolah

2.4
Telepon
1 buah/sekolah

2.5
Jam dinding
1 buah/ruang

2.6
Soket listrik
1 buah/ruang

2.7
Penanda waktu
1 buah/sekolah

2.8
Tempat sampah
1 buah/ruang



Tidak ada komentar: