“Apa yang saya dengar, saya lupa; apa yang saya lihat, saya ingat; dan apa yang saya lakukan saya paham” (Confusius)

Selasa, 22 Oktober 2013

Standar Ruang Pimpinan SMP/MTs

  1. Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya. 
  2. Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m. 
  3. Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah, dapat dikunci dengan baik. 
  4. Ruang pimpinan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.8.


Tabel 3.8 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Pimpinan

No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Kursi pimpinan
1 buah/ruang
Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
1.2
Meja pimpinan
1 buah/ruang
Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
1.3
Kursi dan meja tamu
1 set/ruang
Ukuran memadai untuk 5 orang duduk dengan nyaman.
1.4
Lemari
1 buah/ruang
Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan pimpinan sekolah. Tertutup dan dapat dikunci.
1.5
Papan statistik
1 buah/ruang
Berupa papan tulis berukuran minimum
1 m2.
2
Perlengkapan lain


2.1
Simbol kenegaraan
1 set/ruang
Terdiri dari Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, Gambar Presiden RI, dan Gambar Wakil Presiden RI.
2.2
Tempat sampah
1 buah/ruang

2.3
Jam dinding
1 buah/ruang



Tidak ada komentar: