“Apa yang saya dengar, saya lupa; apa yang saya lihat, saya ingat; dan apa yang saya lakukan saya paham” (Confusius)

Kamis, 10 Oktober 2013

Standar Ruang Pimpinan/Kepala Sekolah SD/MI

a. Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah/majelis madrasah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.
b. Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m.
c. Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah/madrasah, dapat dikunci dengan baik.
d. Ruang pimpinan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.8.

Tabel 2.8 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Pimpinan

No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Kursi pimpinan
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk duduk dengan



No
Jenis
Rasio
Deskripsi



nyaman.
1.2
Meja pimpinan
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
1.3
Kursi dan meja tamu
1 set/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk 5 orang duduk dengan nyaman.
1.4
Lemari
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan pimpinan sekolah/madrasah.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.5
Papan statistik
1 buah/ruang
Berupa papan tulis berukuran minimum
1 m2.
2
Perlengkapan lain


2.1
Simbol kenegaraan
1 set/ruang
Terdiri dari Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, Gambar Presiden RI, dan Gambar Wakil Presiden RI.
2.2
Tempat sampah
1 buah/ruang

2.3
Mesin ketik/komputer
1 set/sekolah

2.4
Filing cabinet
1 buah/sekolah

2.5
Brankas
1 buah/sekolah

2.6
Jam dinding
1 buah/ruang



Tidak ada komentar: